Warga Thailand Diizinkan Menanam Ganja di Halaman Rumah

POHON ganja tidak lagi menjadi tanaman terlarang di Thailand. Dewan Narkotika Thailand, Selasa 25 Januari kemarin mengatakan akan menghapus ganja dari daftar obat terlarang. 

Di bawah aturan baru ini orang dapat menanam tanaman ganja di rumah setelah memberi tahu pemerintah daerah setempat. Namun ganja tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin lebih lanjut, kata Menteri Kesehatan, Anutin Charnvirakul, kepada wartawan.

Aturan tersebut, katanya, harus dipublikasikan di Royal Gazette resmi dan 120 hari harus berlalu sebelum tanaman ganja rumahan menjadi legal.

Kementerian kesehatan sendiri minggu ini akan mengajukan kepada parlemen rancangan undang-undang terpisah yang memberikan perincian tentang penggunaan ganja secara legal, termasuk produksi dan penggunaan komersialnya. Termasuk juga pedoman penggunaan untuk rekreasi.

Ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis seperti obat tradisional. Untuk itu, Kepala Regulator Makanan dan Obat-obatan, Paisal Dankhum, mengatakan sebelumnya akan ada inspeksi acak.

Rancangan undang-undang tersebut menghukum penanam ganja tanpa memberi tahu pemerintah dengan denda hingga 20.000 baht ($605.33) dan menetapkan denda hingga 300.000 baht atau tiga tahun penjara, atau keduanya, karena menjualnya tanpa lisensi.

Langkah ini merupakan langkah terbaru dalam rencana Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial. Sekitar sepertiga dari tenaga kerjanya bekerja di bidang pertanian, menurut Bank Dunia.

Menurut kantor berita Reuters, pada 2018, Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian. (irwan e. siregar/reuters)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Warga Thailand Diizinkan Menanam Ganja di Halaman Rumah

Rangkaian HPN 2022, Ketua PWI Riau Silaturahmi ke SKK Migas Sumbagut